Desa Pineung Siribee adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Pendapatan Desa Pineung Siribee 1. Pendapatan Asli Desa; 2. Dana Desa dari APBN; 3. Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kab./kota; 4. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab./kota; 5. Bantuan keuangan dari APBD kab/kota dan/atau APBD provinsi; 6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; 7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN Pasal 19 ayat (2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 21 ayat (1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana.Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. TAHUN 2023 Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan setiap tahun, paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran Menteri Desa PDTT menetapkan: ▪ Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang berlaku multiyears (jangka panjang) ▪
Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya paling lambat sebelum tahun anggaran berjalan PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN PP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
PP Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat. (2) Selain penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD. (3) Rincian prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan petunjuk operasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional,
Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/ lembaga terkait. (4) Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga paling lambat sebelum tahun anggaran berjalan.MN



0 Komentar